Jumat, 27 April 2012

Adat Istiadat Kampung Naga


Adat Istiadat Kampung Naga
Kampung Naga merupakan kampung adat yang menjadi salah satu tempat wisata. Dan pastinya ada beberapa hal yang unik di kampung wisata ini, salah satunya ialah keunikan dalam adat istiadat mereka. Di antaranya seperti upacara-upacara adat yang dilakukan, hal-hal yang ditabukan, tempat-tempat yang ditabukan, adat terhadap waktu sampai religi dan sistem kepercayaan.    
Upacara-Upacara  Adat yang Dilakukan
Upacara-upacara yang senantiasa dilakukan oleh masyarakat Kampung Naga ialah :
1.      Menyepi
Upacara menyepi dilakukan oleh masyarakat Kampung Naga pada hari selasa, rabu, dan hari sabtu. Upacara ini menurut pandangan masyarakat Kampung Naga sangat penting dan wajib dilaksanakan, tanpa kecuali baik laki-laki maupun perempuan. Pelaksanaan upacara menyepi diserahkan pada masing-masing orang, karena pada dasarnya merupakan usaha untuk menghindari pembicaraan tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan adat istiadat. Warga Kampung Naga sangat patuh terhadap aturan adat. Selain karena penghormatan kepada leluhurnya, juga untuk menjaga amanat dan wasiat yang bila dilanggar dikhawatirkan akan menimbulkan malapetaka.
2.      Hajat Sasih
persiapan upacara adat
Upacara Hajat Sasih dilaksanakan oleh seluruh warga adat Kampung Naga, baik yang bertempat tinggal di Kampung Naga maupun di luar Kampung Naga. Maksud dan tujuan dari upacara ini adalah untuk memohon berkah dan keselamatan kepada leluhur Kampung Naga, Eyang Singaparna serta menyatakan rasa syukur kepada Tuhan yang Maha Esa atas segala nikmat yang telah diberikannya kepada warga sebagai umat-Nya.
Upacara Hajat Sasih diselenggarakan pada bulan-bulan dengan tanggal-tanggal sebagai berikut:
  1. Bulan Muharam (Muharram) pada tanggal 26, 27, 28
  2. Bulan Maulud (Rabiul Awal) pada tanggal 12, 13, 14
  3. Bulan Rewah (Sya'ban) pada tanggal 16, 17, 18
  4. Bulan Syawal (Syawal) pada tanggal 14, 15, 16
  5. Bulan Rayagung (Dzulkaidah) pada tanggal 10, 11, 12
Pemilihan tanggal dan bulan untuk pelaksanaan upacara Hajat Sasih sengaja dilakukan bertepatan dengan hari-hari besar agama Islam. Penyesuaian waktu tersebut bertujuan agar keduanya dapat dilaksanakan sekaligus, sehingga ketentuan adat dan akidah agama Islam dapat dijalankan secara harmonis.
Upacara Hajat Sasih merupakan upacara ziarah dan membersihkan makam. Sebelumnya para peserta upacara harus melaksanakan beberapa tahap upacara. Mereka harus mandi dan membersihkan diri dari segala kotoran di sungai Ciwulan. Upacara ini disebut beberesih atau susuci. Selesai mandi mereka berwudhu di tempat itu juga, kemudian mengenakan pakaian khusus. Secara teratur mereka berjalan menuju masjid. Sebelum masuk mereka mencuci kaki terlebih dahulu dan masuk kedalam sembari menganggukkan kepala dan mengangkat kedua belah tangan. Hal itu dilakukan sebagai tanda penghormatan dan merendahkan diri, karena masjid merupakan tempat beribadah dan suci. Kemudian masing-masing mengambil sapu lidi yang telah tersedia di sana dan duduk sambil memegang sapu lidi tersebut.
Adapun kuncen, lebe, dan punduh atau tetua kampung, selesai mandi kemudian berwudhu dan mengenakan pakaian upacara, mereka tidak menuju ke masjid melainkan ke Bumi Ageng. Di Bumi Ageng ini mereka menyiapkan lamareun dan parukuyan untuk nanti di bawa ke makam. Setelah siap kemudian mereka keluar. Lebe membawa lamareun dan punduh membawa parukuyan menuju makam. Para peserta yang berada di dalam masjid keluar dan mengikuti kuncen, lebe, dan punduh satu persatu. Mereka berjalan beriringan sambil masing-masing membawa sapu lidi. Ketika melewati pintu gerbang makam yang di tandai oleh batu besar, masing-masing peserta menundukan kepala sebagai penghormatan kepada makam Eyang Singaparna.
Setibanya di makam, selain kuncen tidak ada yang boleh masuk ke dalam. Adapun Lebe dan Punduh setelah menyerahkan lamareun dan parakuyan kepada kuncen, kemudian keluar lagi dan tinggal bersama para peserta upacara yang lain. Kuncen membakar kemenyan untuk unjuk-unjuk (meminta izin ) kepada Eyang Singaparna. Ia melakukan unjuk-unjuk sambil menghadap kesebelah barat, kearah makam. Arah barat artinya menunjuk ke arah kiblat. Setelah kuncen melakukan unjuk-unjuk, kemudian ia mempersilahkan para peserta memulai membersihkan makam keramat bersama-sama. Setelah membersihkan makam, kuncen dan para peserta duduk bersila mengelilingi makam. Masing-masing berdoa dalam hati untuk memohon keselamatan, kesejahteraan, dan kehendak masing-masing peserta. Setelah itu kuncen mempersilakan Lebe untuk memimpin pembacaan ayat-ayat Suci Al-Quran dan diakhri dengan doa bersama.
Selesai berdoa, para peserta secara bergiliran bersalaman dengan kuncen. Mereka menghampiri kuncen dengan cara berjalan merangkak. Setelah bersalaman, para peserta keluar dari makam, diikuti oleh punduh, lebe dan kuncen. Parukuyan dan sapu lidi disimpan di "para" masjid. Sebelum disimpan, sapu lidi tersebut dicuci oleh masing-masing peserta upacara di sungai Ciwulan, sedangkan lemareun disimpan di Bumi Ageng.
Acara selanjutnya diadakan di masjid. Setelah para peserta upacara masuk dan duduk di dalam masjid, kemudian datanglah seorang wanita yang disebut patunggon sambil membawa air di dalam kendi. Kemudian ia memberikannya kepada kuncen. Wanita lain datang membawa nasi tumpeng dan meletakannya ditengah-tengah. Setelah wanita tersebut keluar, barulah kuncen berkumur-kumur dengan air kendi dan membakar dengan kemenyan. Ia mengucapkan Ijab kabul sebagai pembukaan. Selanjutnya lebe membacakan doanya setelah ia berkumur-kumur terlebih dahulu dengan air yang sama dari kendi. Pembacaan doa diakhiri dengan ucapan amin dan pembacaan surat Al-fatihah. Maka berakhirlah pesta upacara Hajat Sasih tersebut. Usai upacara, dilanjutkan dengan makan nasi tumpeng bersama-sama. Nasi tumpeng ini ada yang langsung dimakan di masjid, ada pula yang dibawa pulang kerumah untuk dimakan bersama keluarga mereka.
3.      Perkawinan
Upacara perkawinan bagi masyarakat Kampung Naga adalah upacara yang dilakukan setelah selesainya akad nikah. Adapun tahap-tahap upacara tersebut antara lain ialah upacara sawer, nincak endog (menginjak telur), buka pintu, ngariung (berkumpul), ngampar (berhamparan), dan diakhiri dengan munjungan.
Upacara sawer dilakukan selesai akad nikah, pasangan pengantin dibawa ketempat panyaweran, tepat di muka pintu. Mereka dipayungi dan tukang sawer berdiri di hadapan kedua pengantin. Panyawer mengucapkan ijab kabul, dilanjutkan dengan melantunkan syair sawer. Ketika melantunkan syair sawer, penyawer menyelinginya dengan menaburkan beras, irisan kunir, dan uang logam ke arah pengantin. Anak-anak yang bergerombol di belakang pengantin saling berebut memungut uang sawer. Isi syair sawer berupa nasihat kepada pasangan pengantin baru.
Usai upacara sawer, acara kemudian dilanjutkan dengan upacara nincak endog. Endog (telur) disimpan di atas golodog dan mempelai laki-laki menginjaknya. Kemudian mempelai perempuan mencuci kaki mempelai laki-laki dengan air kendi. Setelah itu mempelai perempuan masuk ke dalam rumah, sedangkan mempelai laki-laki berdiri di muka pintu untuk melaksanakan upacara buka pintu. Dalam upacara buka pintu terjadi tanya jawab antara kedua mempelai yang diwakili oleh masing-masing pendampingnya dengan cara dilagukan. Sebagai pembuka mempelai laki-laki mengucapkan salam 'Assalammu'alaikum Wr. Wb.' yang kemudian dijawab oleh mempelai perempuan 'Wassalamu'alaikum Wr. Wb.' setelah tanya jawab selesai pintu pun dibuka dan selesailah upacara buka pintu.
Setelah upacara buka pintu dilaksanakan, dilanjutkan dengan upacara ngampar, dan munjungan. Ketiga upacara terakhir ini hanya ada di masyarakat Kampung Naga. Upacara riungan adalah upacara yang hanya dihadiri oleh orang tua kedua mempelai, kerabat dekat, sesepuh, dan kuncen. Adapun kedua mempelai duduk berhadapan, setelah semua peserta hadir, kasur yang akan dipakai pengantin diletakan di depan kuncen. Kuncen mengucapakan kata-kata pembukaan dilanjutkan dengan pembacaan doa sambil membakar kemenyan. Kasur kemudian di angkat oleh beberapa orang tepat diatas asap kemenyan.
Usai acara tersebut dilanjutkan dengan acara munjungan. Kedua mempelai bersujud sungkem kepada kedua orang tua mereka, sesepuh, kerabat dekat, dan kuncen.
Akhirnya selesailah rangkaian upacara perkawinan di atas. Sebagai ungkapan rasa terima kasih kepada para undangan, tuan rumah membagikan makanan kepada mereka (para tamu). Masing-masing mendapatkan boboko (bakul) yang berisi nasi dengan lauk pauknya dan rigen yang berisi opak, wajit, ranginang, dan pisang.
Beberapa hari setelah perkawinan, kedua mempelai wajib berkunjung kepada saudara-saudaranya, baik dari pihak laki-laki maupun dari pihak perempuan. Maksudnya untuk menyampaikan ucapan terima kasih atas bantuan mereka selama acara perkawinan yang telah lalu. Biasanya sambil berkunjung kedua mempelai membawa nasi dengan lauk pauknya. Usai beramah tamah, ketika kedua mempelai berpamitan akan pulang, maka pihak keluarga yang dikunjungi memberikan hadiah seperti peralatan untuk keperluan rumah tangga mereka.
Hal-Hal yang Ditabukan
              Tabu, pantangan atau pamali bagi masyarakat Kampung Naga masih dilaksanakan dengan patuh, khususnya dalam kehidupan sehari-hari, terutama yang berkenaan dengan aktivitas kehidupannya. Pantangan atau pamali merupakan ketentuan hukum yang tidak tertulis yang mereka junjung tinggi dan dipatuhi oleh setiap warga Kampung Naga. Misalnya tata cara membangun dan bentuk rumah, letak, arah rumah, pakaian upacara, kesenian, dan sebagainya.
                Bentuk rumah masyarakat Kampung Naga harus panggung, bahan rumah dari bambu dan kayu. Atap rumah harus dari daun nipah, ijuk, atau alang-alang, lantai rumah harus terbuat dari bambu atau papan kayu. Rumah harus menghadap kesebelah utara atau ke sebelah selatan dengan memanjang kearah Barat-Timur. Dinding rumah dari bilik atau anyaman bambu dengan anyaman sasag. Rumah tidak boleh dicat, kecuali dikapur atau dimeni. Bahan rumah tidak boleh menggunakan tembok, walaupun mampu membuat rumah tembok atau gedong.
               Rumah tidak boleh dilengkapi dengan perabotan, misalnya kursi, meja, dan tempat tidur. Rumah tidak boleh mempunyai daun pintu di dua arah berlawanan. Karena menurut anggapan masyarakat Kampung Naga, rizki yang masuk kedalam rumah melaui pintu depan tidak akan keluar melalui pintu belakang. Untuk itu dalam memasang daun pintu, mereka selalu menghindari memasang daun pintu yang sejajar dalam satu garis lurus.
bentuk rumah masyarakat Kampung Naga
               Di bidang kesenian masyarakat Kampung Naga mempunyai pantangan atau tabu mengadakan pertunjukan jenis kesenian dari luar Kampung Naga seperti wayang golek, dangdut, pencak silat, dan kesenian yang lain yang mempergunakan waditra goong. Sedangkan kesenian yang merupakan warisan leluhur masyarakat Kampung Naga adalah terbangan, angklung, beluk, dan rengkong. Kesenian beluk kini sudah jarang dilakukan, sedangkan kesenian rengkong sudah tidak dikenal lagi terutama oleh kalangan generasi muda. Namun bagi masyarakat Kampung Naga yang hendak menonton kesenian wayang, pencak silat, dan sebagainya diperbolehkan kesenian tersebut dipertunjukan di luar wilayah Kampung Naga.
              Adapun pantangan atau tabu yang lainnya yaitu pada hari selasa, rabu, dan sabtu. Masyarakat kampung Naga dilarang membicarakan soal adat-istiadat dan asal-usul kampung Naga. Masyarakat Kampung Naga sangat menghormati Eyang Sembah Singaparna yang merupakan cikal bakal masyarakat Kampung Naga. Sementara itu, di tasikmalaya ada sebuah tempat yang bernama Singaparna, Masyarakat Kampung Naga menyebutnya nama tersebut Galunggung, karena kata Singaparna (di Tasik) berdekatan dengan Singaparna nama leluhur masyarakat Kampung Naga.
            Warga Kampung Naga tidak mengenal alat musik kecuali Angklung dan Sejak. Mereka juga tidak mengenal alat-alat musik lain seperti gitar, biola, piano, drum, suling, pianika, dsb. Meskipun begitu, mereka suka mendengar musik melalui radio. Musik kesukaan mereka adalah musik dangdut. 
Nenek moyang Kampung Naga yang paling berpengaruh dan berperan bagi masyarakat Kampung Naga "Sa Naga" yaitu Eyang Singaparana atau Sembah Dalem Singaparana yang disebut lagi dengan Eyang Galunggung, dimakamkan di sebelah Barat Kampung Naga. Makam ini dianggap oleh masyarakat Kampung Naga sebagai makam keramat yang selalu diziarahi pada saat diadakan upacara adat bagi semua keturunannya.
Namun kapan Eyang Singaparana meninggal, tidak diperoleh data yang pasti bahkan tidak seorang pun warga Kampung Naga yang mengetahuinya. Menurut kepercayaan yang mereka warisi secara turun temurun, nenek moyang masyarakat Kampung Naga tidak meninggal dunia melainkan raib tanpa meninggalkan jasad. Dan di tempat itulah masyarakat Kampung Naga menganggapnya sebagai makam, dengan memberikan tanda atau petunjuk kepada keturunan Masyarakat Kampung Naga.
Ada sejumlah nama para leluhur masyarakat Kampung Naga yang dihormati, seperti Pangeran Kudratullah, dimakamkan di Gadog Kabupaten Garut, seorang yang dipandang sangat menguasai pengetahuan Agama Islam. Raden Kagok Katalayah Nu Lencing Sang Seda Sakti, dimakamkan di Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, yang mengusai ilmu kekebalan "kewedukan". Ratu Ineng Kudratullah atau disebut Eyang Mudik Batara Karang, dimakamkan di Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, menguasai ilmu kekuatan fisik "kabedasan". Pangeran Mangkubawang, dimakamkan di Mataram Yogyakarta menguasai ilmu kepandaian yang bersifat kedunawian atau kekayaan. Sunan Gunungjati Kalijaga, dimakamkan di Cirebon menguasai ilmu pengetahuan mengenai bidang pertanian.
Tempat yang ditabukan oleh masyarakat Kampung Naga yaitu
Selanjutnya, ada beberapa tempat yang ditabukan oleh masyarakat Kampung Naga, antara lain :
hutan larangan seberangan Sungai Ciwulan
  1. Hutan Larangan : tempat ini ditabukan untuk dijaga kelestariannya. Disana juga terdapat makam para leluhur Kampung Naga yang sangat dihormati jasa-jasanya sewaktu beliau masih hidup. Di samping itu, para tamu atau wisatawan dari luar Kampung Naga tidak boleh masuk dan mengambil photo di dalamnya, karena itu sudah menjadi peraturan yang dibuat oleh para warga Kampung Naga. Hanya ”juru kunci” lah yang dapat masuk ketempat itu dengan melakukan ritual khusus dengan berpakaian baju putih.
  2. Hutan Lindung : kurang lebih sama seperti Hutan Larangan, Hutan ini di jaga kelestariannya. Para turis asing dan lokal juga tidak boleh memasuki area hutan lindung, karena berfungsi untuk menjaga kelestarian sumber daya alam dan sebagai sumber mata air bagi kehidupan warga Kampung Naga. Dan warga setempat pun tidak di perbolehkan untuk menebang pohon secara liar, karena dapat mengganggu keseimbangan ekosistem alam.
  3. Bumi Ageng : merupakan tempat nenek moyang masyarakat Kampung Naga. Pada tahun 1956, tempat ini dibakar oleh DI/II. Kemudian tempat ini dibangun kembali. Sekarang tempat itu adalah duplikatnya dan sekarang ditempati oleh seorang warga perempuan berumur 74 tahun (data tahun 2009). Selain itu, penduduk pun dilarang untuk mendekati dan masuk ke rumah tersebut, terkecuali untuk para kuncen, dimana enam tahun sekali mengunjungi tempat tersebut. Fungsi dari Bumi Ageng adalah sebagai tempat untuk pembuatan makanan yang ditujukan apabila pak kuncen mau pergi mengunjungi makam yang ada di hutan larangan. Hal ini merupakan syarat utama dalam acara ritual yang dilakukan pak kuncen di makam tersebut. Para tamu juga tidak diperkenankan untuk mengambil photo dari jarak dekat, mereka harus mengambil gambarnya dari jarak kurang lebih lima belas meter (15 m).
  4. Sungai Ciwulan : untuk para turis lokal maupun asing tidak diperkenankan untuk masuk ke dalam sungai  tersebut, karena mereka tidak tahu seluk- beluk tempat mana saja yang dalam atau dangkal. Di tambah terdapat palung di dasar sungai tersebut. Jadi untuk mengantisipasi terjadi hal-hal yang tidak di inginkan seperti terbawa arus atau tenggelam, mereka tidak boleh mendekati area perairan sungai.
Adat terhadap Waktu
Di samping memiliki tempat yang ditabukan, masyarakat Kampung Naga juga memiliki adat yang khas, yaitu kepercayaan terhadap waktu. Hal ini terwujud pada kepercayaan mereka akan apa yang disebut palintangan. Pada saat-saat tertentu ada bulan atau waktu yang dianggap buruk. Pantangan atau tabu untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang amat penting seperti membangun rumah, perkawinan, hitanan, dan upacara adat. Waktu yang dianggap tabu tersebut disebut larangan bulan. Larangan bulan jatuhnya pada bulan sapar dan bulan Ramadhan. Pada bulan-bulan tersebut, dilarang atau tabu mengadakan upacara karena hal itu bertepatan dengan upacara menyepi. Selain itu perhitungan menentukan hari baik didasarkan kepada hari-hari naas yang ada dalam setiap bulannya, seperti yang tercantum dibawah ini :
BULAN
Muharam
Sapar
Maulud
Silih Mulud
Jumalid Awal
Jumalid Akhir
Rajab
Rewah
Puasa/Ramadhan
Syawal
Hapit
Rayagung
HARI
Sabtu-Minggu
Sabtu-Minggu
Sabtu-Minggu
Senin-Selasa
Senin-Selasa
Senin-Selasa
Rabu-Kamis
Rabu-Kamis
Rabu-Kamis
Jum'at
Jum'at
Jum'at
TANGGAL
11,14
1,20
1,15
10,14
10,20
10,14
12,13
19,20
9,11
10,11
2,12
6,20

Pada hari-hari dan tanggal-tanggal tersebut, dilarang atau tabu untuk menyelenggarakan pesta atau upacara-upacara perkawinan, atau khitanan. Upacara perkawinan boleh dilaksanakan bertepatan dengan hari-hari dilaksanakannya upacara menyepi. Selain perhitungan untuk menentukan hari baik untuk memulai suatu pekerjaan, seperti upacara perkawinan, khitanan, mendirikan rumah, dan lain-lain, perhitungannya juga didasarkan kepada hari-hari sial atau nahas yang terdapat pada setiap bulannya.
Religi dan Sistem Kepercayaan
             Penduduk Kampung Naga semuanya beragama Islam, akan tetapi sebagaimana masyarakat adat lainnya mereka juga sangat taat memegang adat istiadat dan kepercayaan nenek moyangnya. Artinya walaupun mereka menyatakan memeluk agama Islam, namun syariat Islam yang mereka jalankan agak berbeda dengan pemeluk agama Islam lainnya. Bagi masyarakat Kampung Naga, dalam menjalankan agamanya harus seperti patuh terhadap warisan nenek moyang. Pengajaran mengaji bagi anak-anak dikampung Naga dilaksanakan pada malam senin dan malam kamis, sedangkan pengajian bagi orang tua dilaksanakan pada malam jumat. Upacara Hajat Sasih ini menurut kepercayaan masyarakat Kampung Naga sama dengan Lebaran dan Idul Adha.
Menurut kepercayaan masyarakat Kampung Naga, dengan menjalankan adat-istiadat warisan nenek moyang berarti menghormati para leluhur atau karuhun. Segala sesuatu yang datangnya bukan dari ajaran karuhun Kampung Naga, dan sesuatu yang tidak dilakukan karuhunnya dianggap sebagai sesuatu yang tabu. Apabila hal-hal tersebut dilakukan oleh masyarakat Kampung Naga, berarti sama saja melanggar adat dan tidak menghormati karuhun. Sehingga hal ini dipercaya pasti akan menimbulkan malapetaka.
Kepercayaan masyarakat Kampung Naga kepada makhluk halus masih dipegang kuat. Percaya adanya jurig cai, yaitu mahluk halus yang menempati air atau sungai terutama bagian sungai yang dalam "leuwi". Kemudian "ririwa" yaitu mahluk halus yang senang menganggu atau menakut-nakuti manusia pada malam hari, ada pula yang disebut "kunti anak" yaitu mahluk halus yang berasal dari perempuan hamil yang meninggal dunia, ia suka mengganggu wanita yang sedang atau akan melahirkan. Sedangkan tempat-tempat yang dijadikan tempat tinggal mahluk halus tersebut oleh masyarakat Kampung Naga disebut sebagai tempat yang angker atau sanget. Demikian juga tempat-tempat seperti makam Sembah Eyang Singaparna, Bumi Ageng dan Masjid merupakan tempat yang dipandang suci bagi masyarakat Kampung Naga.
Sistem kepercayaan masyarakat Kampung Naga terhadap ruang terwujud pada kepercayaan bahwa ruang atau tempat-tempat yang memiliki batas-batas tertentu dikuasai oleh kekuatan-kekuatan tertentu pula. Tempat atau daerah yang mempunyai batas dengan kategori yang berbeda seperti batas sungai, batas antara pekarangan rumah bagian depan dengan jalan, tempat antara pesawahan dengan selokan, tempat air mulai masuk atau disebut dengan huluwotan, tempat-tempat lereng bukit, tempat antara perkampungan dengan hutan, dan sebagainya, merupakan tempat-tempat yang didiami oleh kekuatan-kekuatan tertentu. Daerah yang memiliki batas-batas tertentu tersebut didiami mahluk-mahluk halus dan dianggap angker atau sanget. Itulah sebabnya di daerah itu masyarakat Kampung Naga suka menyimpan "sasajen" (sesaji).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar